BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2 Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan Laut teritorial yang di dalamnya negara memiliki kedaulatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasiclnal. 3 Wilayah Yurisdiksi adalah wilayah di luar Wilayah Negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dan hukum internasional. 4 Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. 5 Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pipa
SK No 017825 A
PRESIDEN
Pipa Bawah Laut adalah tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi yang terletak di atau tertanam di bagian bawah Laut.
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan rllang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan Laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar Laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau- pulau kecil.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/ upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat
SK No 017826 A
PRESIDEN
- Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
- Pemrakarsa adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Pasal 2
(1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
- wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;
- berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;
- menempel atau tidak menempel pada daratan; dan
- memiliki fungsi tertentu. (21 Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak.
(3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan
Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
- mengapung di permukaan Laut
- berada di kolom air; danlatau
- berada di dasar Laut.
(4) Kriteria
SK No 017827 A
PRESIDEN
(41 Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
- bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau
- bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa:
- hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
- perikanan;
- pergaraman;
- wisata bahari;
- pelayaran;
- perhubungan darat;
- telekomunikasi;
- pengamanan Pantai;
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
- instalasi ketenagalistrikan;
- pengumpulan data dan penelitian;
- pertahanan dan keamanan;
- penyediaan sumber daya air; dan
- pemanfaatan air Laut selain energi.
Pasal 3
(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berupa:
- bangunan hunian;
- bangunan keagamaan; dan
- bangunan sosial dan budaya.
(2) Jenis Bangunan dan. Instalasi di Laut untuk fungsi
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b berupa'
- pelabuhan perikanan;
- alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; c.alat...
SK No 017828 A
PRESIDEN
- alat pengolahan ikan secara terapung;
- karamba jaring apung;
- struktur budidaya Laut;
- instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan; dan
- terumbu buatan.
(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf c berupa instalasi pengambilan air laut untuk
produksi garam.
(4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf d berupa:
- akomodasi;
- jalan pelantar;
- ponton wisata;
- pelabuhan wisata;
- titik labuh;
- bangunan untuk kuliner; dan
- taman bawah air (marine scaping).
(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf f berupa:
- terowongan bawah Laut; dan
- jembatan. (71 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf h berupa:
- krib;
- pengarah. . .
SK No 017829 A
PRESIDEN
- pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
- revetmen;
- tanggul Laut;
- tembok Laut; dan
- pemecah gelombang. (e) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i berupa:
- anjungan lepas Pantai;
- anjungan apung;
- anjungan bawah Laut;
- pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan
- fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi
(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j berupa:
- bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara;
- fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
- pipa fluida lainnya. (1 1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf k berupa:
- pembangkit listrik energi gelombang;
- pembangkit listrik tenaga b"yr;
- pembangkit listrik tenaga surya terapung;
- pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal er LergA conuersion);
- pembangkit listrik energi pasang surut;
- pembangkit listrik energi arus LauU
- kapal pembangkit listrik (mobi-le pouer plant);
- bangunan penyangga kabel saluran udara; i.kabel ...
SK No 017830A
PRESIDEN
- kabel saluran udara;
- kabel listrik bawah air;
- fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
- instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya. (t2l Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf I berupa:
- alat pengumpulan data oseanografi;
- bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
- bangunan penelitian kelautan.
(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf rI berupa instalasi penyediaan air bersih. (1s) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi
di Laut wajib memperhatikan:
- kesesuaian lokasi;
- perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
- keamanan terhadap bencana di Laut;
- keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan;
- perlindungan masyarakat; dan
- wilayah pertahanan negara.
(2) Kesesuaian. . .
SK No 017739 A
PRESIDEN
(2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi rLlang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan:
- rencana tata ruang Laut;
- rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; atau
- rencana zonasi kawasan Laut.
(3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
- hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- wilayah penangkapan ikan;
- wilayah budidaya perikanan;
- keberadaan alur migrasi biota Laut;
- keberadaan kawasan konsen asi perairan;
- keberadaan spesies sedenter; dan/atau
- keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (41 Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan:
- riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
- keberadaafl zona penunjaman dan tumbukan;
- keberadaan sesar di dasar Laut;
- keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
- risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan:
- alur pelayaran;
- ruang bebas;
- koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bau,ah Laut;
- jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut;
- perairan wajib pandu; f.sarana...
SK No 0lll40 A
PRESIDEN
- sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
- sisa bangunan di Laut.
(6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan:
- keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal;
- ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau
- akses masyarakat menuju dan ke Laut. (71 Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan,berupa:
- daerah latihan militer;
- daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
- daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
- daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
- daerah ranjau Laut.
Pasal 5
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
Pasal 6
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau
menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan kepada:
- Menteri;
- menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis Bangnnan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
- gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan .
SK No 017741 A
PRESIDEN
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
- persyaratanaciministratif;dan
- persyaratan teknis.
Pasal 7
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
- lzin Lokasi; dan
- Izin Ltngkungan.
(2) IzinLokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- lzin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan
- Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Pbrairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemanfaatan lingkungan hidup. (41 Ketentuan mengenai lzin Lokasi dan lzin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan buda5ra meliputi:
- untuk bangunan hunian, wajib:
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
- merniliki jalan pelantar; dan
- memenuhi
SK No 017742 A
PRES!DEN
-t2-
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
- untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, wajib:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; '2. men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail;
- rnenggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas;
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
- memiliki jalan pelantar; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang - ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (21 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
Pasal 9
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men)rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail;
- menggunakan material yang ramah lingkungan; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Persyaratan
SK No 017743 A
PRESIDEN
,
(21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
Pasal 10
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan pelabuhan perikanan wajib:
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang memerlukan;
- mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
- melaksanakan penilaian risiko. (21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan secara terapung karamba jaring apung, dan struktur budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas perikanan.
Pasal 1 1
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
- letak geografis;
- data hidrografi dan oseanografi; dan
- geomorfologi dan geologi Laut.
- men5rusun studi kelayakan teknis; dan
- memiliki rencana detail.
Pasal 12...
SK No 017744 A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 l, untuk pendirian jalan pelantar wajib:
- berdasarkan hasil analisis daya dukung dan Caya tampung lingkungan;
- menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
- menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan. (21 Selain memenuhi pcrsyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll,-untuk penempatan ponton wisata wajib:
- dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
- memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
- memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
- memenuhi persyaratarr teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib:
- memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
- studi kelayakan; dan
- desain rinci;
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
- mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
d.memenuhi
SK No 017745 A
PRESIDEN
- memenuhi persyaratan teknis lairr yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelavaran.
(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib:
- menggunakan material yang ramah lingkungan;
- memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
- menghindarikerusakanekosistem.
Pasal 13
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pelayaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Pasal 14
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perhubungan darat meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan
- memperhatikan ancaman bencana di Laut.
Pasal 15
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib:
- melaksanakan studi kelayakan berupa:
- kelayakan teknis; dan
- kelayakan sosial ekonomi,
- melaksanakan
SK No 017746 A
PRESIDEN
_ 16_
- melaksanakan penilaian risiko;
- memiliki rencana kontijensi;
- melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
- berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
- melakukan analisis profil dasar Laut;
- memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
- ruang bebas (clearane) untuk pendirian jembatan; atau
- sarat kapal (draughtl dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
- persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum.
Pasal 16
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi meliputi :
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- memiliki rencana detail;
- menyusun studi kelayakan teknis; dan
- mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik pendarat an (landing pointsl . (21 Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan f.rngsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Pasal 17
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata letak;
- memiliki pradesain;
- memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman dan kala ulang bencana di Laut;
- hasil survei kondisi tanah'atau geoteknik yang meliputi sifat hsis dan mekanis lapisan tanah; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang- undangan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 18
(1) Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai
ditakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain persyaratan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 17, pemiakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi leknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
Pasal 19
persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha minyak dan gas bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-unciangan di bidang minyak dan gas bumi. Pasal20...
SK No 011748 A
PRESIDEN
Pasal 20
penempatan Persyaratan teknis pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara meliputi: penempatan a. memiliki rencana pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
- letak geografis;
- data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
- geomorfologi dan geologi Laut;
- menyusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan ditetapkan d. memenuhi persyaratan teknis lain yang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran.
Pasal 21
penempatan Persyaratan teknis pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi : ketenagalistrikan meliputi penempatan a. memiliki rencana pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; Laut; d. memperhatikan ancaman bencana di
- memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan; dan ditetapkan f. memenuhi persyaratan teknis lain yang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang energi dan sumber daya mineral perikanan, serta di bidang pelayaran, kelautan dan pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.
Pasal 22
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang wajib:
- rnempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
- melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang;
- menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai;
- mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang;
- mernpertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung wajib:
- berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
- memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
- memperhatikan tegangan tall tambat dengan interval pasang surut;
- melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periocie tertentu:
- melakukan .
SK No 011876 A
PRESIDEN
- melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin;
- mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut wajib:
menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan;
melakukan survei dan analisis data primer dan/a.tau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut;
melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin;
melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain;
mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
mempertimbangkan
SK No 017877 A
PRESIDEN
-2t-
- mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (41 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut wajib:
- memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter;
- memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah;
- mempertimbangkan jarak terdekat ke pantai;
- mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2I, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut wajib:
- menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan;
- mempertimbangkan . .
SK No 017878 A
PRESIDEN
- mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik wajib:
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
- mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan;
- mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat;
- melaksanakan penilaian risiko;
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan
- sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(7) Selain- memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara wajib:
- memiliki rencana kontijensi;
- melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
- berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis Iapisan tanah;
- tidak
SK No 011879 A
PRESIDEN
- tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan Indonesia;
- memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (uerticat clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan;
- memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum;
- mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara;
- melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir;
- melaksanakarrpenilaianrisiko;
- melaksanakan studi kelayakan, yang berupa:
- kelayakan teknis; dan
- kelayakan sosial ekonomi; dan
- memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur rllaya biota Laut.
Pasal 23
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan
- memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal24 selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan kearnanan wajib:
- tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan
- mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perun<i.ang-undangan pertahanan clan keamanan.
Bagian Ketiga
SK No 017880 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Mekanisme Pendirian danf atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
Pasal 25
Mekanisme pendirian d.anf atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 clilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut Indonesia dalam
pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (21 Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada .yang instanii membidangi hidrografi dan oseanografi dengan melamPirkan:
- desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut; b lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan latau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
- posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut. (2\ (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat selanjutnya dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan; dan
- berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instan yang membidangi hidrografi dan oseanografi'
(4) Instansi yang mernbidangi hidrografi dan oseanografi
selanjutnya menggambar hasil pubtikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia'
Pasal2T
SK No 017881 A
PRES!DEN
Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan
zorLa Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan yang keamanan dan keselamatan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut;
- melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan
- melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)lterdiri atas: (lima a. zorLa terlarang pada area paling jauh 500 ratus) met'er dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
- zona terbatas pada area I.25O (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zorLa terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar-
Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antarpemrakarsa.
(5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi
di Laut lainnya.
(6) Pada...
SK No 017882 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Pada zorta terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi yang pelayaran setelah mendapat izin dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(3) (71 Zona keselamatan sebagaimana ciimaksud pada ayat
dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; oleh b. berita peiaut Indonesia yang diterbitkan dan instansi yang membidangi hidrografi oseanografi; dan pelayaran. c. peta Laut Indonesia dan buku petunjuk
Pasal 28
Pembongkaran Bangunan dan instalasi di Laut meliputi:
- pemotongan sebagian;
- pemotongan keseluruhan instalasi;
- pemindahan hasil pembongkaran ke lokasi yang telah ditentukarr; atau lain. d. pengalihfungsian untuk kepentingan
Pasal 29
(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanaka-n dalam hal:
- lzin Lokasi habis masa berlakunya; perrrerintah b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ke'*renangannya; c terdapat
SK No 017883 A
PRESIDEN
- terdapat perubahan kebijakan nasional; dan/atau
- kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa.
(3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliPuti:
- tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan;
- tidak memenuhi persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut iebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sarnpai dengan Pasal 23; atau
- terdapat usulan dari Pemrakarsa.
(4) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi Laut harus
memperhatikan:
- keberlangsungan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- keselamatan PelaYaran;
- perlindungan lingkungan Laut;
- hak dan kewajiban negara lain di wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdrksi; dan e' kepentingan perrahanan dan keamanan'
(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib:
- menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasiorral, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan bawah air.
(6) Dalam hal Bangunan dhn Instalasi di Laut merupakan
BMN, pembongkaran. dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuahgan.
(7) Mekanisme
SK No 017884 A
PRESIDEN
(7\ Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(8) Kegiatan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
dilaksanakan sesuai dengan ketbntuan peraturan pe rundan gan -undan gan.
Pasal 30
tidak (1) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut dipergunakan' lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat 29 ayat (3), Bangunan dan Instalasi di Laut dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
(2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lainnya harus
dilakukan melalui kajian terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut oleh kementerian yang berwenang.
(3) Kajian sebagaimana dinraksud pada ayat (21 dilakukan
oleh: urusan a. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam rangka pertimbangan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan urusan b. kementerian yang menyelenggarakan perikanan, pemerintahan di bidang kelautan dan untuk pertimbangan penetapan lokasi Bangunan akan dialihfungsikan' . dan Instalasi di Laut )'ang
(4) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat melibatkan kementerian danlatau lembaga terkait.
(5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada
maka ayat (3) menyatakan dapat dialihfungsikan pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakar, secara mutatis mutandis dengan pendirian danlatau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 27.
(6) Dalam
SK No 017885 A
PRESIDEN
29-
(6) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. (71 Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(8) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) inenyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak
dapat di"lihfr.rgsikan maka dilakukan pembongkaran beidasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29.
Pasal 31
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelaYaran untuk:
- disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan
- disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan
- kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan hidrografi dan oseanograli untuk:
- disiarkan berita pelaut Indonesia;
- dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk PelaYaran; dan/ atau
- dihapuskan dari peta Laut Indonesia'
BABV...
SK No 017886 A
PRESIDEN
Pasal 32
Dalam pelaksanaan pendirian, penerrpatan, dan/atau pembongk"r.r, Bangunan dan Instalasi di Laut dengan funggi ielekomunikasi, peihubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 33
(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut
dilakukan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
- hunian, keagamaan, sosial dan budaya; darat; 2. Perhuhungan dan 3. Pengamanan Pantai; daYa air; 4. PenYediaan sumber
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangkelautan-.dt'perikanan untukBangunandanlnstalasidiLautdengan fungsi:
- Perikanan;
- Pergaraman;
- wisata bahari; dan 4.pengamananPantaiterhadapkegiatankelautan dan Perikanan; dan
- pema-nfaatan air Laut selain energi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangpelayaranuntukBangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi: dan 1. Perhubungan Laut;
- telekomunikasi;
- menteri . .
SK No 017887 A
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
- instalasi ketenagalistrikan;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahllan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi g.o"p"ii"t, dan meterologi, klimatologi, dan Laut [eoniita untuk Bangunan'dan Instalasi di I"rg.t fungsi pengumpulan data dan penelitian; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pertahanan dan keamanan. (21 Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dGt<ukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.
(21 (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
- Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsirrya; dan
- pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut. (s) Monitoring dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu j ika diPerlukan.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan bahan evaluasi oleh menceri atau kepala tembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5' Pasal34...
SK No 017888 A
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Perrtrakarsa wajib melakukan rehabilitasi'
(1) (2t Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran:
- bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas danlatau di dalam air; dan
- Bangunan dan lnstalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak tertintangan dengan Peraturan Pemerintah ini' (21 Untuk penrlirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikln dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36
peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 017889 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
anna Djaman
SK No 017890 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melzrksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undaqg Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
