PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 26
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Pemrakarsa wajib mengacu peta Laut Indonesia dalam
pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (21 Pemrakarsa wajib melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada .yang instanii membidangi hidrografi dan oseanografi dengan melamPirkan:
- desain rinci Bangunan dan/atau Instalasi di Laut; b lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan latau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
- posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut. (2\ (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat selanjutnya dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan; dan
- berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instan yang membidangi hidrografi dan oseanografi'
(4) Instansi yang mernbidangi hidrografi dan oseanografi
selanjutnya menggambar hasil pubtikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia'
Pasal2T
SK No 017881 A
PRES!DEN
