Pasal 27
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan
zorLa Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan yang keamanan dan keselamatan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut. (21 Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
- sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut;
- melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan
- melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)lterdiri atas: (lima a. zorLa terlarang pada area paling jauh 500 ratus) met'er dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
- zona terbatas pada area I.25O (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zorLa terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar-
Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antarpemrakarsa.
(5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi
di Laut lainnya.
(6) Pada...
SK No 017882 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(6) Pada zorta terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi yang pelayaran setelah mendapat izin dari menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(3) (71 Zona keselamatan sebagaimana ciimaksud pada ayat
dipublikasikan dalam:
- maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; oleh b. berita peiaut Indonesia yang diterbitkan dan instansi yang membidangi hidrografi oseanografi; dan pelayaran. c. peta Laut Indonesia dan buku petunjuk
