Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
(1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
hunian, keagamaan, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a berupa:
- bangunan hunian;
- bangunan keagamaan; dan
- bangunan sosial dan budaya.
(2) Jenis Bangunan dan. Instalasi di Laut untuk fungsi
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b berupa'
- pelabuhan perikanan;
- alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; c.alat...
SK No 017828 A
PRESIDEN
- alat pengolahan ikan secara terapung;
- karamba jaring apung;
- struktur budidaya Laut;
- instalasi pengambilan air Laut untuk budidaya ikan; dan
- terumbu buatan.
(3) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf c berupa instalasi pengambilan air laut untuk
produksi garam.
(4) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
wisata bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf d berupa:
- akomodasi;
- jalan pelantar;
- ponton wisata;
- pelabuhan wisata;
- titik labuh;
- bangunan untuk kuliner; dan
- taman bawah air (marine scaping).
(5) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(6) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
perhubungan darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf f berupa:
- terowongan bawah Laut; dan
- jembatan. (71 Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf g berupa kabel telekomunikasi bawah air.
(8) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pengamanan Pantai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (5) huruf h berupa:
- krib;
- pengarah. . .
SK No 017829 A
PRESIDEN
- pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
- revetmen;
- tanggul Laut;
- tembok Laut; dan
- pemecah gelombang. (e) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf i berupa:
- anjungan lepas Pantai;
- anjungan apung;
- anjungan bawah Laut;
- pipa bawah Laut minyak dan gas bumi dan/atau instalasi minyak dan gas bumi; dan
- fasilitas penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi
(10) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf j berupa:
- bangunan untuk tempat penampungan sementara mineral dan batubara;
- fasilitas penunjang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
- pipa fluida lainnya. (1 1) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf k berupa:
- pembangkit listrik energi gelombang;
- pembangkit listrik tenaga b"yr;
- pembangkit listrik tenaga surya terapung;
- pembangit listrik tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal er LergA conuersion);
- pembangkit listrik energi pasang surut;
- pembangkit listrik energi arus LauU
- kapal pembangkit listrik (mobi-le pouer plant);
- bangunan penyangga kabel saluran udara; i.kabel ...
SK No 017830A
PRESIDEN
- kabel saluran udara;
- kabel listrik bawah air;
- fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
- instalasi ketenagalistrikan di Laut lainnya. (t2l Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pengumpulan data dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf I berupa:
- alat pengumpulan data oseanografi;
- bangunan penelitian sumber daya ikan; dan
- bangunan penelitian kelautan.
(13) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf m berupa instalasi militer di Laut.
(14) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi
penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf rI berupa instalasi penyediaan air bersih. (1s) Jenis Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi pemanfaatan air Laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf o berupa instalasi pengolahan air Laut untuk air minum.
Bagian Kesatu Umum
