Pasal 4
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi
di Laut wajib memperhatikan:
- kesesuaian lokasi;
- perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
- keamanan terhadap bencana di Laut;
- keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan;
- perlindungan masyarakat; dan
- wilayah pertahanan negara.
(2) Kesesuaian. . .
SK No 017739 A
PRESIDEN
(2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi rLlang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan:
- rencana tata ruang Laut;
- rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; atau
- rencana zonasi kawasan Laut.
(3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
- hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- wilayah penangkapan ikan;
- wilayah budidaya perikanan;
- keberadaan alur migrasi biota Laut;
- keberadaan kawasan konsen asi perairan;
- keberadaan spesies sedenter; dan/atau
- keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (41 Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan:
- riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
- keberadaafl zona penunjaman dan tumbukan;
- keberadaan sesar di dasar Laut;
- keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
- risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan:
- alur pelayaran;
- ruang bebas;
- koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bau,ah Laut;
- jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut;
- perairan wajib pandu; f.sarana...
SK No 0lll40 A
PRESIDEN
- sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
- sisa bangunan di Laut.
(6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan:
- keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal;
- ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau
- akses masyarakat menuju dan ke Laut. (71 Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan,berupa:
- daerah latihan militer;
- daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
- daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
- daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
- daerah ranjau Laut.
