PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Bagian Kedua Persyaratan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
