PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
(1) Kriteria Bangunan dan Instalasi di Laut meliputi:
- wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi;
- berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut secara menetap;
- menempel atau tidak menempel pada daratan; dan
- memiliki fungsi tertentu. (21 Kriteria wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa struktur keras atau struktur lunak.
(3) Kriteria berada di atas dan/atau di bawah permukaan
Laut secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
- mengapung di permukaan Laut
- berada di kolom air; danlatau
- berada di dasar Laut.
(4) Kriteria
SK No 017827 A
PRESIDEN
(41 Kriteria menempel atau tidak menempel pada daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
- bangunan yang menempel pada Pantai; dan/atau
- bangunan yang tidak menempel pada Pantai tetapi menempel pada dasar Laut atau dasar Laut dan tanah di bawahnya.
(5) Kriteria memiliki fungsi tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa:
- hunian, keagamaan, sosial, dan budaya;
- perikanan;
- pergaraman;
- wisata bahari;
- pelayaran;
- perhubungan darat;
- telekomunikasi;
- pengamanan Pantai;
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
- instalasi ketenagalistrikan;
- pengumpulan data dan penelitian;
- pertahanan dan keamanan;
- penyediaan sumber daya air; dan
- pemanfaatan air Laut selain energi.
