PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
- lzin Lokasi; dan
- Izin Ltngkungan.
(2) IzinLokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- lzin Lokasi perairan pesisir, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di sebagian perairan pesisir; dan
- Izin Lokasi di Laut, untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di Wilayah Pbrairan dan Wilayah Yurisdiksi.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b wajib dimiliki untuk setiap kegiatan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemanfaatan lingkungan hidup. (41 Ketentuan mengenai lzin Lokasi dan lzin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
