PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan buda5ra meliputi:
- untuk bangunan hunian, wajib:
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
- merniliki jalan pelantar; dan
- memenuhi
SK No 017742 A
PRES!DEN
-t2-
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
- untuk bangunan keagamaan, sosial, dan budaya, wajib:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; '2. men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail;
- rnenggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas;
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah rumah tangga;
- memiliki jalan pelantar; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang - ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (21 Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi hunian, keagamaan, sosial, dan budaya oleh masyarakat hukum adat dilakukan dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sanitasi, pengelolaan limbah, dan memiliki jalan pelantar.
