PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi perikanan dan pergaraman meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men)rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail;
- menggunakan material yang ramah lingkungan; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Persyaratan
SK No 017743 A
PRESIDEN
,
(21 Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.
