PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan pelabuhan perikanan wajib:
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang memerlukan;
- mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
- melaksanakan penilaian risiko. (21 Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan secara terapung karamba jaring apung, dan struktur budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas perikanan.
Pasal 1 1
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
- letak geografis;
- data hidrografi dan oseanografi; dan
- geomorfologi dan geologi Laut.
- men5rusun studi kelayakan teknis; dan
- memiliki rencana detail.
Pasal 12...
SK No 017744 A
PRESIDEN
