PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 l, untuk pendirian jalan pelantar wajib:
- berdasarkan hasil analisis daya dukung dan Caya tampung lingkungan;
- menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
- menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan. (21 Selain memenuhi pcrsyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll,-untuk penempatan ponton wisata wajib:
- dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- memiliki sistem sanitasi;
- memiliki sistem pengolahan limbah;
- menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
- memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
- memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
- memenuhi persyaratarr teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib:
- memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
- studi kelayakan; dan
- desain rinci;
- menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
- mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
d.memenuhi
SK No 017745 A
PRESIDEN
- memenuhi persyaratan teknis lairr yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelavaran.
(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib:
- menggunakan material yang ramah lingkungan;
- memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
- menghindarikerusakanekosistem.
