Pasal 30
BAB 4 — PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
tidak (1) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut dipergunakan' lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat 29 ayat (3), Bangunan dan Instalasi di Laut dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
(2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lainnya harus
dilakukan melalui kajian terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut oleh kementerian yang berwenang.
(3) Kajian sebagaimana dinraksud pada ayat (21 dilakukan
oleh: urusan a. kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pelayaran, dalam rangka pertimbangan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan urusan b. kementerian yang menyelenggarakan perikanan, pemerintahan di bidang kelautan dan untuk pertimbangan penetapan lokasi Bangunan akan dialihfungsikan' . dan Instalasi di Laut )'ang
(4) Pelaksanaan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat melibatkan kementerian danlatau lembaga terkait.
(5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada
maka ayat (3) menyatakan dapat dialihfungsikan pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakar, secara mutatis mutandis dengan pendirian danlatau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal 27.
(6) Dalam
SK No 017885 A
PRESIDEN
29-
(6) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di
Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan. (71 Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(8) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) inenyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut tidak
dapat di"lihfr.rgsikan maka dilakukan pembongkaran beidasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
