Pasal 29
BAB 4 — PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanaka-n dalam hal:
- lzin Lokasi habis masa berlakunya; perrrerintah b. dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ke'*renangannya; c terdapat
SK No 017883 A
PRESIDEN
- terdapat perubahan kebijakan nasional; dan/atau
- kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa.
(3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliPuti:
- tidak terdapat aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan;
- tidak memenuhi persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut iebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sarnpai dengan Pasal 23; atau
- terdapat usulan dari Pemrakarsa.
(4) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi Laut harus
memperhatikan:
- keberlangsungan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- keselamatan PelaYaran;
- perlindungan lingkungan Laut;
- hak dan kewajiban negara lain di wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdrksi; dan e' kepentingan perrahanan dan keamanan'
(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib:
- menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasiorral, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan bawah air.
(6) Dalam hal Bangunan dhn Instalasi di Laut merupakan
BMN, pembongkaran. dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuahgan.
(7) Mekanisme
SK No 017884 A
PRESIDEN
(7\ Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
(8) Kegiatan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
dilaksanakan sesuai dengan ketbntuan peraturan pe rundan gan -undan gan.
