PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 31
BAB 4 — PEMBONGKARAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut wajib dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelaYaran untuk:
- disiarkan melalui stasiun radio Pantai; dan
- disiarkan melalui maklumat pelayaran, dan
- kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan hidrografi dan oseanograli untuk:
- disiarkan berita pelaut Indonesia;
- dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk PelaYaran; dan/ atau
- dihapuskan dari peta Laut Indonesia'
BABV...
SK No 017886 A
PRESIDEN
