PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 32
BAB 5 — KOORDINASI, MONITORING, DAN EVALUASI
Dalam pelaksanaan pendirian, penerrpatan, dan/atau pembongk"r.r, Bangunan dan Instalasi di Laut dengan funggi ielekomunikasi, peihubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta instalasi ketenagalistrikan yang melintasi Wilayah Perairan dan/atau di Wilayah Yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut wajib berkoordinasi dengan Menteri.
