PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 33
BAB 5 — KOORDINASI, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut
dilakukan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
- hunian, keagamaan, sosial dan budaya; darat; 2. Perhuhungan dan 3. Pengamanan Pantai; daYa air; 4. PenYediaan sumber
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangkelautan-.dt'perikanan untukBangunandanlnstalasidiLautdengan fungsi:
- Perikanan;
- Pergaraman;
- wisata bahari; dan 4.pengamananPantaiterhadapkegiatankelautan dan Perikanan; dan
- pema-nfaatan air Laut selain energi;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidangpelayaranuntukBangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi: dan 1. Perhubungan Laut;
- telekomunikasi;
- menteri . .
SK No 017887 A
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi:
- kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
- kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
- instalasi ketenagalistrikan;
- kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahllan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi g.o"p"ii"t, dan meterologi, klimatologi, dan Laut [eoniita untuk Bangunan'dan Instalasi di I"rg.t fungsi pengumpulan data dan penelitian; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pertahanan dan keamanan. (21 Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dGt<ukan pada tahap operasional Bangunan dan Instalasi di Laut.
(21 (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
- Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsirrya; dan
- pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut. (s) Monitoring dilakukan sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu j ika diPerlukan.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan bahan evaluasi oleh menceri atau kepala tembaga yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5' Pasal34...
SK No 017888 A
PRESIDEN
