PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 34
BAB 5 — KOORDINASI, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 terdapat kerusakan ekosistem Laut, Perrtrakarsa wajib melakukan rehabilitasi'
(1) (2t Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
