PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran:
- bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya berada di atas danlatau di dalam air; dan
- Bangunan dan lnstalasi di Laut untuk fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak tertintangan dengan Peraturan Pemerintah ini' (21 Untuk penrlirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan gedung baru atau Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikln dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
