PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 18
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Dalam hal pembangunan bangunan pengamanan Pantai
ditakukan oleh pemrakarsa dari swasta, selain persyaratan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 17, pemiakarsa tersebut wajib mendapatkan rekomendasi leknis dari unit pelaksana teknis pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air.
