PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata letak;
- memiliki pradesain;
- memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman dan kala ulang bencana di Laut;
- hasil survei kondisi tanah'atau geoteknik yang meliputi sifat hsis dan mekanis lapisan tanah; dan
- memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketent-uan peraturan perundang- undangan di bidang pekerjaan umum.
