PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 16
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan
Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi meliputi :
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- memiliki rencana detail;
- menyusun studi kelayakan teknis; dan
- mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik pendarat an (landing pointsl . (21 Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan f.rngsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
