PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 15
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib:
- melaksanakan studi kelayakan berupa:
- kelayakan teknis; dan
- kelayakan sosial ekonomi,
- melaksanakan
SK No 017746 A
PRESIDEN
_ 16_
- melaksanakan penilaian risiko;
- memiliki rencana kontijensi;
- melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
- berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
- melakukan analisis profil dasar Laut;
- memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
- ruang bebas (clearane) untuk pendirian jembatan; atau
- sarat kapal (draughtl dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
- persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dl bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum.
