PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 21
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
penempatan Persyaratan teknis pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi : ketenagalistrikan meliputi penempatan a. memiliki rencana pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; Laut; d. memperhatikan ancaman bencana di
- memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan; dan ditetapkan f. memenuhi persyaratan teknis lain yang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang energi dan sumber daya mineral perikanan, serta di bidang pelayaran, kelautan dan pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.
