PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 20
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
penempatan Persyaratan teknis pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara meliputi: penempatan a. memiliki rencana pendirian dan/atau Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
- letak geografis;
- data hidrografi dan oseanografi; dan/atau
- geomorfologi dan geologi Laut;
- menyusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan ditetapkan d. memenuhi persyaratan teknis lain yang perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran.
