PP
BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 23
BAB 3 — PENDIRIAN DAN/ATAU PENEMPATAN
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengumpulan data dan penelitian, pertahanan dan keamanan, penyediaan sumber daya air, dan pemanfaatan air Laut selain energi meliputi:
- memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
- men5rusun studi kelayakan teknis;
- memiliki rencana detail; dan
- memperhatikan ancaman bencana di Laut. Pasal24 selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan kearnanan wajib:
- tidak mengubah titik dasar dan titik referensi di pulau kecil terluar; dan
- mengikuti persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perun<i.ang-undangan pertahanan clan keamanan.
Bagian Ketiga
SK No 017880 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Mekanisme Pendirian danf atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut
