TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
- Pemerintah Asing adalah pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia.
- Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah Indonesia, dan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia.) 4a. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah.)
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.*)
- Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
- Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang- undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 2
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Menteri Luar Negeri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Penjelasan Pasal 1 :
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa
uang.
(2) Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal 2 :
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan dalam mata uang Rupiah.
(2) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- uang tunai; dan/atau
- uang untuk membiayai kegiatan.
(3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakakn oleh:
- Pemerintah;
- Penerima Hibah; atau
- Organisasi internasional.
Penjelasan Pasal 3 :
Ayat (1)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang pengEllnaannya sepenuhnya ditentukan oleh Penerima Hibah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 4
- Pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional.
- Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk negara berkembang dengan memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara Penerima Hibah.
- Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan tindak pidana
Penjelasan Pasal 4 :
Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
- sesuai kemampuan keuangan negara;
- kehati-hatian;
- transparan; dan
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- akuntabel.
(2) Pemberian Hibah memperhatikan:
- kebijakan luar negeri; dan
- kebutuhan dan permintaan Pemerintah Lembaga Asing.
Penjelasan Pasal 5 :
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sesuai kemampuan keuangan negara" adalah komitmen Pemberian Hibah harus dilaksanakan sesuai dengan kapasitas fiskal Pemerintah dalam mendanai Pemberian Hibah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa proses pengambilan keputusan dalam Pemberian Hibah hendaknya dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan telah memitigasi risiko yang mungkin timbul, dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah proses Pemberian Hibah dilakukan secara terbuka kepada pihakpihak yang berkepentingan.
Pasal 6
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerinta Republik Indonesia dikelola oleh Menteri
selaku pengelola fiskal.*) (1a) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. *) (1b) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
- pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. *) (1c) Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. *) (1d) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. *)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk
apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 6 :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Huruf a
Pengembangan dana dalam rangka pemberian hibah dilakukan dalam bentuk investasi pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau Surat Berharga Negara. Pengembangan dana dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Penggunaan dana dalam rangka pemberian hibah digunakan untuk melaksanakan pemberian hibah,operasional, dan/atau untuk menambah dana yang dikelola oleh unit pengelola dana.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (1d)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 7
- Pemberian Hibah bersumber dari APBN.
- Dihapus.*)
Penjelasan Pasal 7 :
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dihapus.*)
Pasal 8
- Kebijakan Pemberian Hibah disusun untuk periode jangka menengah paling sedikit memuat:
- tujuan dan prinsip umum;
- kebijakan umum;
- prioritas kawasan;
- kriteria negara/lembaga penerima; dan*)
- kapasitas liskal.
- Kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
- Dalam penyusunan kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Luar Negeri melakukan koordinasi dengan Menteri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Sekretaris Negara, dan pimpinan instansi terkait 3a) Kebijakan Pemberian Hibah terkait kapasitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapatkan pertimbangan Menteri.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Ketentuan mengbnai kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.*)
- Dalam hal tertentu Menteri Luar Negeri dapat melakukan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
- Penyusunan perubahan terhadap peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal 8 :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.*)
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" antara lain dalam hal terjadi suatu perubahan perkembangan perekonomian nasional yang mengakibatkan berkurangnya kapasitas fiskal dan/atau perubahan kebijakan luar negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Bagian Kesatu A Komite Pengarah*)
Pasal8A*)
- Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas unit pengelola dana, dibentuk Komite Pengarah.
- Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- proporsi hasil pengembangan dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- portofolio investasi dana yang dikelola oleh unit pengelola dana;
- proporsi dan prioritas penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah di luar DRPH
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 8
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Menteri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara; dan
- Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- Komite Pengarah diketuai bersama oleh Menteri dan Menteri Luar Negeri.
- Ketua Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban melaporkan kapasitas keuangan unit pengelola dana kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penjelasan Pasal 8A :
Cukup Jelas.*)
Bagian Kedua Perencanaan Pemberian Hibah
Pasal 9
- Pengusulan Pemberian Hibah dilakukan dengan mengacu pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan usulan Pemberian Hibah kepada Menteri Luar Negeri.
- Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- perkiraan nilai hibah;
- hasil yang diharapkan;
- rencana pelaksanaan untuk usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan
- analisis manfaat Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 9:
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pejabat yang ditunjuk oleh menteri/pimpinan lembaga ditetapkan melalui surat keputusan menteri/pimpinan lembaga. Usulan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 9
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Rencana pelaksanaan memuat indikasi kesiapan antara lain desain kegiatan, struktur pengelola kegiatan, dan desain monitoring.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "analisis manfaat Pemberian Hibah" antara lain meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 10
- Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
- Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
- Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan menetapkan DRPH.
- DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
- calon Penerima Hibah;
- indikasi besaran Pemberian Hibah;
- peruntukan hibah;
- jangka waktu Pemberian Hibah; dan
- kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan.*)
Penjelasan Pasal 9:
Ayat (1)
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 10
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Ayat (2)
Dalam melakukan penilaian, kelompok kerja dapat meminta pertimbangan kementerian/lembaga teknis dan/atau tenaga ahli dan/ atau akademisi.
Ayat (3)
DRPH ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Luar Negeri.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan'Jangka waktu Pemberian Hibah"adalah periode pelaksanaan Pemberian Hibah.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 11
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.*)
Penjelasan Pasal 11 :
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.*)
Penjelasan Pasal 12 :
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 11
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 13
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah diluar DRPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3). (1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan.*) (1b) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain. *) (1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. *)
**(2) Dihapus. *)
(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH**
kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 13 :
Ayat (1)
- Pemberian Hibah diluar DRPH ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan nonkemanusiaan.
- Pemberian Hibah untuk tujuan kemanusiaan digunakan untuk penanggulangan bencana alam, bencana karena faktor bukan alam dan bencana sosial.
- Pemberian Hibah untuk tujuan nonkemanusiaan digunakan untuk tujuan diplomasi Indonesia dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 14
- Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH.
- Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 14 :
Ayat (1)
Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH. Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada kemampuan keuangan unit pengelola dana. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah dan unit pengelola dana hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 15
(1) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah anggaran Pemberian Hibah dialokasikan
dan ditetapkan dalam APBN.
(2) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur
Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/lembaga teknis lainnya.
Penjelasan Pasal 15 :
Ayat ( 1)
Perundingan dilakukan setelah alokasi anggaran disetujui oleh DPR. Alokasi anggaran yang disetujui DPR dapat meliputi sebagian atau seluruh komitmen Pemberian Hibah. Dalam hal terdapat Pemberian Hibah tahun jamak maka perundingan cukup dilakukan satu kali.
Ayat (2)
Perundingan dapat dilakukan dengan cara tatap muka atau korespondensi. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dapat melaksanakan praperundingan/diskusi teknis rancangan perjanjian Pemberian Hibah dengan Penerima Hibah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 14
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2A) Dalam hal Pemberian Hibah dilakukan melalui Organisasi Internasional, Perjanjian Pemberian Hibah ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan Organisasi Internasional atau Pejabat yang ditunjuk.*)
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah;
- bentuk hibah;
- peruntukan;
- ketentuan dan persyaratan; dan
- ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang- undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. *)
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian
Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam Bahasa
Indonesia.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam
bahasa Inggris.
(7) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada ketua Badan
Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya
Penjelasan Pasal 16:
Ayat (1)
Perjanjian Pemberian Hibah dilakukan per negara atau per lembaga asing dan dapat terdiri dari beberapa kegiatan Pemberian Hibah.*)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas. *)
Ayat (3)
Huruf a
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 15
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Jumlah komitmen Pemberian Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pemberian Hibah antara lain ketentuan persyaratan pengefektifan hibah, jangka waktu penarikan, ketentuan atau persyaratan penarikan, dan pelaporan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Apabila terjadi perselisihan, perjanjian yang digunakan adalah perjanjian dalam bahasa Indonesia
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait lainnya" adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan, dan Bank Indonesia
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 16
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasa; 17
(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan
pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kenaikan nilai
Hibah, perubahan bentuk, dan peruntukan Hibah, Menteri Luar Negeri dapat meminta masukan dari kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
Penjelasan Pasal 17:
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dapat melakukan perubahan atas Perjanjian Pemberian Hibah" antara lain:
- terdapat perubahan kebijakan prioritas penganggaran;
- terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari menteri/ pimpinan lembaga; dan/atau
- terdapat usulan perubahan Perjanjian Pemberian Hibah dari Pemerintah Asing Lembaga Asing selaku Penerima Hibah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah dalam hal terjadi kenaikan nilai Pemberian Hibah, perubahan bentuk dan peruntukan hibah. Jumlah komitmen Pemberian Hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 17
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 18
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.*)
Penjelasan Pasal 18 :
Cukup jelas.*)
Bagian Kedua
Uang untuk Membiayai Kegiatan
Pasal 19
Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 19 :
Cukup jelas.
Paragraf 1
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pemerintah
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:
- pengadaan barang/jasa; dan
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.*)
Penjelasan Pasal 20 :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penanggung jawab kegiatan ditentukan berdasarkan perikatan antara kementerian/lembaga dan unit pengelola dana.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 21 :
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pelaksanaan Kegiatan oleh Penerima Hibah
Pasal 22
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan
melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah
berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.*)
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit
pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.*)
Penjelasan Pasal 22 :
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pelaksanaan Kegiatan melalui Organisasi Internasional
Pasal 23
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah
dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.
(2) Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
**(3) Dihapus.*)
(4) Dihapus.*)**
(4a) Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah.*)
(5) Penyaluran Penrberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.*)
(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Penjelasan Pasal 23 :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain:
sanksi/embargo;
perang;
blokade; dan
bencana alam.
Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional" antara lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural Organization, World Health Organization, United Nations Deuelopment Programme, International Labour Organization, World Food Programme, dan United Nations Framework Conuention on Climate Change; (ii) lembaga multilateral, antara lain: tsank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe Uruion.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.*)
Ayat (a)
Dihapus.*)
Ayat (4a)
Cukup jelas.*)
Ayat (5)
KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas Negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi Internasional. *)
Ayat (6)
Cukup jelas.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 21
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 24
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah organisasi internasional harus memenuhi
prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
- akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal 24 :
Cukup jelas.
Pasal 25
Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia ltenaga ahli dalam negeri
Penjelasan Pasal 25 :
Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26 :
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 22
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pasal 27
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- administrasi pengelolaan hibah; dan
- akuntansi pengelolaan hibah.
(3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 27 :
Cukup jelas.
Pasal 28
(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional,
Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.
(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasi penyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Penjelasan Pasal 28 :
Cukup jelas.*)
Pasal 29
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai realisasi
penyerapan Pemberian Hibah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 29 :
Cukup jelas.
Pasal 30
(1) Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai
kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah dan kesesuaian dengan peruntukannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal 30 :
Cukup jelas.
Pasal 31
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30 Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan kegiatan yang
diakibatkan oleh penyerapan yang rendah, dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Tindakan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pembatalan Pemberian Hibah; dan/atau
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- pengembalian Pemberian Hibah.
(3) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal 31 :
Cukup jelas.
Pasal 32
(1) Menteri bersama Menteri Luar Negeri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai
Pemberian Hibah secara berkala setiap semester.
(2) Publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah paling sedikit memuat:
- kebijakan tentang Pemberian Hibah;
- jumlah Pemberian Hibah;
- Penerima Hibah; dan
- realisasi kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan Pasal 32 :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "semester" adalah bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 33
Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 25
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Penjelasan Pasal 33 :
Cukup jelas.
BAB IXA
KETENTUAN PERALIHAN*)
Pasal 33A*)
Semua Perjanjian Hibah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periode Perjanjian Hibah.*)
Penjelasan Pasal 33A :
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 34 :
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 26
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
CATATAN
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/ Lembaga Asing :
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 27
