Pasal 14
- Menteri menyusun dan mengalokasikan anggaran Pemberian Hibah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan DRPH dan di luar DRPH.
- Penyusunan dan pengalokasian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 14 :
Ayat (1)
Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pada kapasitas fiskal tahun anggaran yang bersangkutan dan kerangka penganggaran jangka menengah dalam bagian anggaran bendahara umum negara. Alokasi anggaran Pemberian Hibah dalam belanja hibah mencakup alokasi anggaran untuk Pemberian Hibah yang tercantum dalam DRPH. Pengalokasian Pemberian Hibah mengacu pula pada kemampuan keuangan unit pengelola dana. Dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran, pagu anggaran belanja hibah dan unit pengelola dana hanya mengalokasikan rencana Pemberian Hibah dalam DRPH yang telah memenuhi kriteria kesiapan dan sesuai dengan ketersediaan kapasitas fiskal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 13
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
