Pasal 13
(1) Pemerintah dapat melaksanakan Pemberian Hibah diluar DRPH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3). (1a) Menteri Luar Negeri mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH kepada Komite Pengarah untuk mendapatkan persetujuan.*) (1b) Dalam mengusulkan Pemberian Hibah di luar DRPH, Menteri Luar Negeri dapat melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lain. *) (1c) Setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Menteri Luar Negeri menetapkan Pemberian Hibah di luar DRPH. *)
**(2) Dihapus. *)
(3) Komite Pengarah menyampaikan laporan penetapan Pemberian Hibah di luar DRPH**
kepada Presiden.
Penjelasan Pasal 13 :
Ayat (1)
- Pemberian Hibah diluar DRPH ditujukan untuk tujuan kemanusiaan dan nonkemanusiaan.
- Pemberian Hibah untuk tujuan kemanusiaan digunakan untuk penanggulangan bencana alam, bencana karena faktor bukan alam dan bencana sosial.
- Pemberian Hibah untuk tujuan nonkemanusiaan digunakan untuk tujuan diplomasi Indonesia dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 12
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
