Pasal 15
(1) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan setelah anggaran Pemberian Hibah dialokasikan
dan ditetapkan dalam APBN.
(2) Perundingan Pemberian Hibah dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.
(3) Pelaksanaan perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur
Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan/atau kementerian/lembaga teknis lainnya.
Penjelasan Pasal 15 :
Ayat ( 1)
Perundingan dilakukan setelah alokasi anggaran disetujui oleh DPR. Alokasi anggaran yang disetujui DPR dapat meliputi sebagian atau seluruh komitmen Pemberian Hibah. Dalam hal terdapat Pemberian Hibah tahun jamak maka perundingan cukup dilakukan satu kali.
Ayat (2)
Perundingan dapat dilakukan dengan cara tatap muka atau korespondensi. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dapat melaksanakan praperundingan/diskusi teknis rancangan perjanjian Pemberian Hibah dengan Penerima Hibah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
