PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 27
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- administrasi pengelolaan hibah; dan
- akuntansi pengelolaan hibah.
(3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 27 :
Cukup jelas.
