PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26 :
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 22
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
