PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 25
Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia ltenaga ahli dalam negeri
Penjelasan Pasal 25 :
Cukup jelas.
