PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 24
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah organisasi internasional harus memenuhi
prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan
- akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan BaranglJasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal 24 :
Cukup jelas.
