Pasal 23
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah
dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.
(2) Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
**(3) Dihapus.*)
(4) Dihapus.*)**
(4a) Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah.*)
(5) Penyaluran Penrberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.*)
(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 20
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Penjelasan Pasal 23 :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah" adalah dalam hal kondisi negara tujuan Penerima Hibah tidak memungkinkan Pemerintah untuk memberikan hibah secara langsung sebagai akibat, antara lain:
sanksi/embargo;
perang;
blokade; dan
bencana alam.
Yang dimaksud dengan "Organisasi Internasional" antara lain, namun tidak terbatas pada (i) lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain: Food and Agricultural Organization, World Health Organization, United Nations Deuelopment Programme, International Labour Organization, World Food Programme, dan United Nations Framework Conuention on Climate Change; (ii) lembaga multilateral, antara lain: tsank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Bank Pembangunan Islam, dan Lembaga Regional seperti Association of Southeast Asian Nations dan Europe Uruion.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.*)
Ayat (a)
Dihapus.*)
Ayat (4a)
Cukup jelas.*)
Ayat (5)
KPA Pemberian Hibah bertanggung jawab terbatas atas pemindahbukuan dari rekening kas Negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Organisasi Internasional. *)
Ayat (6)
Cukup jelas.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 21
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
