Pasal 22
(1) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah dilakukan
melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Penerima Hibah atau rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah.*)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 19
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan Penerima Hibah
berdasarkan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing sesuai dengan kemajuan fisik kegiatan.*)
(3) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga danlatau unit
pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.*)
Penjelasan Pasal 22 :
Cukup jelas.
Paragraf 3
Pelaksanaan Kegiatan melalui Organisasi Internasional
