PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf
b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 21 :
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pelaksanaan Kegiatan oleh Penerima Hibah
