PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah, dilakukan melalui tahapan:
- pengadaan barang/jasa; dan
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 18
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- serah terima barang/jasa.
(2) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran barang/jasa.*)
Penjelasan Pasal 20 :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penanggung jawab kegiatan ditentukan berdasarkan perikatan antara kementerian/lembaga dan unit pengelola dana.
