PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 19
Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 19 :
Cukup jelas.
Paragraf 1
Pelaksanaan Kegiatan oleh Pemerintah
