PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 18
Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara dan/atau rekening unit pengelola dana ke rekening Pemerintah Asing/Lembaga Asing Penerima Hibah.*)
Penjelasan Pasal 18 :
Cukup jelas.*)
Bagian Kedua
Uang untuk Membiayai Kegiatan
