Pasal 28
(1) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional,
Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.
(3) Kementerian/Lembaga danlatau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung
jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
- pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- kemajuan fisik kegiatan;
- realisasi penyerapan;
- permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan
- rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 23
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Penjelasan Pasal 28 :
Cukup jelas.*)
