PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 29
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai realisasi
penyerapan Pemberian Hibah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 29 :
Cukup jelas.
