PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 30
(1) Menteri Luar Negeri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai
kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah dan kesesuaian dengan peruntukannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal 30 :
Cukup jelas.
