Pasal 31
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30 Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan kegiatan yang
diakibatkan oleh penyerapan yang rendah, dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
(2) Tindakan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pembatalan Pemberian Hibah; dan/atau
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 24
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- pengembalian Pemberian Hibah.
(3) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Penjelasan Pasal 31 :
Cukup jelas.
