PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 32
(1) Menteri bersama Menteri Luar Negeri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai
Pemberian Hibah secara berkala setiap semester.
(2) Publikasi informasi mengenai Pemberian Hibah paling sedikit memuat:
- kebijakan tentang Pemberian Hibah;
- jumlah Pemberian Hibah;
- Penerima Hibah; dan
- realisasi kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan Pasal 32 :
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "semester" adalah bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Ayat (2)
Cukup jelas.
