PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa
uang.
(2) Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal 2 :
Cukup jelas.
