Pasal 3
(1) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan dalam mata uang Rupiah.
(2) Pemberian Hibah berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- uang tunai; dan/atau
- uang untuk membiayai kegiatan.
(3) Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakakn oleh:
- Pemerintah;
- Penerima Hibah; atau
- Organisasi internasional.
Penjelasan Pasal 3 :
Ayat (1)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang tunai" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang pengEllnaannya sepenuhnya ditentukan oleh Penerima Hibah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pemberian Hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan" adalah hibah yang diberikan Pemerintah dalam bentuk uang yang digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Ayat (3)
Cukup Jelas.
