PP
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/ LEMBAGA ASING
Pasal 4
- Pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional.
- Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk negara berkembang dengan memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara Penerima Hibah.
- Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan tindak pidana
Penjelasan Pasal 4 :
Cukup jelas.
