Pasal 5
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
- sesuai kemampuan keuangan negara;
- kehati-hatian;
- transparan; dan
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
- akuntabel.
(2) Pemberian Hibah memperhatikan:
- kebijakan luar negeri; dan
- kebutuhan dan permintaan Pemerintah Lembaga Asing.
Penjelasan Pasal 5 :
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sesuai kemampuan keuangan negara" adalah komitmen Pemberian Hibah harus dilaksanakan sesuai dengan kapasitas fiskal Pemerintah dalam mendanai Pemberian Hibah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa proses pengambilan keputusan dalam Pemberian Hibah hendaknya dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian dan telah memitigasi risiko yang mungkin timbul, dengan memperhatikan kepentingan nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah proses Pemberian Hibah dilakukan secara terbuka kepada pihakpihak yang berkepentingan.
