Pasal 6
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerinta Republik Indonesia dikelola oleh Menteri
selaku pengelola fiskal.*) (1a) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana. *) (1b) Pengelolaan anggaran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) meliputi:
- pengembangan dana dalam rangka Pemberian Hibah;
- penggunaan dana dalam rangka Pemberian Hibah; dan
- penugasan lain sesuai dengan arahan Komite Pengarah. *) (1c) Menteri membentuk unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (la) di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. *) (1d) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. *)
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 5
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
(2) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk
apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
Penjelasan Pasal 6 :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Huruf a
Pengembangan dana dalam rangka pemberian hibah dilakukan dalam bentuk investasi pada instrumen perbankan, pasar modal, dan/atau Surat Berharga Negara. Pengembangan dana dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Penggunaan dana dalam rangka pemberian hibah digunakan untuk melaksanakan pemberian hibah,operasional, dan/atau untuk menambah dana yang dikelola oleh unit pengelola dana.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (1c)
Cukup jelas.
Ayat (1d)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor57 Tahun 2019) Tanggal Berlaku : 05 September 2019
Dikonsolidasikan tanggal 8 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 6
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
